Pemuda Nias Siap Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kapolres Nias

Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan menggelar konsolidasi akbar pada Rabu (3/6/2026) di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca No. 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, serta praktisi hukum yang menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah laporan masyarakat dan perkara hukum yang dinilai belum memperoleh kepastian penyelesaian di wilayah Kepulauan Nias.
|| Sumber Media: Mabes TV ||


Konsolidasi 3 Juni di Medan soroti LP/B/220/IV/2026 dan sembilan perkara lama, aksi damai dijadwalkan Jumat 5 Juni 2026

MEDAN, RBNS Sumut – Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan menggelar konsolidasi akbar pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul siang di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca No. 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Forum yang dihadiri tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, dan praktisi hukum ini menghasilkan satu keputusan: menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias.

Konsolidasi dipimpin langsung oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi Adv. Agustinus Buulolo, S.H., M.H., dan Adv. Fasa'aro Zalukhu, S.H., serta sejumlah praktisi hukum lainnya dari Medan. Mereka bertindak sebagai juru bicara forum dan penanggung jawab aksi.

Dua Laporan Polisi yang Jadi Ikon Kritik
Peserta menyepakati dua nomor laporan sebagai contoh utama lambannya penanganan:

•LP/B/220/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT — tertanggal 16 April 2026, pelapor berinisial IH

•STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS — laporan tahun sebelumnya. 

Kedua laporan ini dikaitkan dengan aduan dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan tindak pidana asusila yang menurut peserta masih berstatus penyelidikan, dibuktikan dengan terbitnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanpa perkembangan signifikan.

7 Perkara Menonjol Lain yang Dibuka Kembali
Selain dua LP di atas, forum menginventarisir perkara lama yang pernah viral di Nias:

•Dugaan penganiayaan terhadap anak oleh oknum kepala sekolah

•Kematian siswa berinisial AZ yang pelakunya belum terungkap

•Pembunuhan seorang mahasiswa (identitas tidak dirinci)

•Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang saat kejadian juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu 2019

•Dugaan pembunuhan pemuda RDZ (24) yang ditemukan meninggal di Pantai Hoya pada 2021

•Meningkatnya tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Nias (disorot sebagai pola, bukan satu kasus)

Aksi Untuk Menuntut Kepastian, Bukan Intervensi

Adv. Paulus menegaskan posisi hukum gerakan ini. "Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan informasi yang jelas terhadap setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ketika terdapat perkara-perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu yang cukup lama, maka masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi secara konstitusional," ujarnya.

Ia menambahkan, aksi damai bukan untuk menekan penyidik, melainkan mendorong tiga hal: transparansi, profesionalisme, dan percepatan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Komitmen Jaga Etika Hukum

Para praktisi hukum menekankan bahwa evaluasi pejabat publik adalah bagian dari demokrasi sehat. Mereka meminta Polda Sumut mendengar aspirasi ini. Forum juga secara tegas mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, berdasarkan alat bukti sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Nias atas tuntutan tersebut. Panitia memastikan aksi 5 Juni akan melibatkan elemen masyarakat Nias se-Medan dan sekitarnya, digelar tertib, damai, dan sesuai UU penyampaian pendapat di muka umum.

Konsolidasi ini, menurut penyelenggara, menjadi wadah penyatuan aspirasi agar penegakan hukum di Nias lebih efektif, sekaligus menjaga keseimbangan informasi dengan tetap memberi ruang hak jawab bagi institusi kepolisian.

Penulis: Redaksi RBNS
Sumber: Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT Portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya seputar Sumatera Utara. Fokus kami pada isu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pertanian, hukum, dan kebijakan publik. Mengawal Sumatera Utara dengan jurnalisme berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungi tim jurnalis: ruangbacanusantara@gmail.com| Sumatera Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama