Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Tapanuli Utara, Warga Sipahutar dan Siatas Barita Diminta Waspada


Peringatan Dugaan Kemunculan Harimau Sumatera di Kecamatan Sipahutar dan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, 21 Mei 2026.
||Sumber Media: Slogan Peringatan ( Tim Redaksi RBN Sumut) ||

Jejak Harimau Sumatera Di Dua Kecamatan Taput, Diduga Induk dan Anak Berpindah Dari Siatas Barita Ke Sipahutar
TAPANULI UTARA, 22 Mei 2026 —Aktivitas Harimau Sumatera terpantau di dua kecamatan bertetangga di Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah laporan ternak kerbau dimangsa di Siatas Barita, tim gabungan menemukan jejak kaki induk dan anak harimau di wilayah Sipahutar pada Rabu, 21 Mei 2026.

Pemerintah Kecamatan Siatas Barita dan Sipahutar bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh kepala desa dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, bukan untuk melakukan perburuan.

Kronologi Temuan:
1. Di Siatas Barita
Camat Reinhard Nixson Manullang, SH, dalam suratnya bulan Mei 2026 menyebutkan, dugaan kemunculan harimau menguat setelah ternak kerbau warga di Desa Simanampang dan Desa Sidagal ditemukan mati dimangsa pada minggu ini.

2. Di Sipahutar
Sehari sebelumnya, Tim BBKSDA bersama Camat Sipahutar Hendrik Simanjuntak, SP, Kapolsek, Danramil, dan perangkat Desa Aek Nauli II dan IV melakukan pengecekan lapangan.

Hasilnya:
•Lokasi jejak: perladangan Desa Aek Nauli IV dan Aek Nauli II, titik koordinat N 2,034477 E 99,101410
Ditemukan dua ukuran jejak: 
-Dewasa: lebar 14 cm, panjang 15 cm. 
 -Anak: lebar 7 cm, panjang 6 cm.

Arah lintasan diduga bergerak pagi hari dari Desa Sidagal dan Simanampang (Siatas Barita) menuju Sipahutar.


Temuan ini menjadi dasar Surat Edaran Sipahutar Nomor 01/100.4.4/Mei/2026.
Kedua camat merangkum himbauan menjadi 6 poin utama:

1. Batasi waktu ke ladang dan hutan
Beraktivitaslah hanya siang hari, idealnya pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Hindari waktu rawan yaitu menjelang magrib, malam, hingga subuh. Dilarang bermalam di ladang, sawah, atau hutan.

2. Jangan pergi sendirian
Selalu pergi berkelompok, minimal 2 sampai 4 orang. Bawa alat penerangan seperti senter atau obor jika terpaksa sore hari.

3. Buat suara dan tanda kehadiran
Saat berjalan, berbicaralah, hidupkan radio, atau bunyikan benda. Harimau umumnya akan menghindar jika mendengar manusia dari jauh.

4. Amankan ternak dan lingkungan
Masukkan lembu, kerbau, kambing, babi, dan ayam ke kandang yang kokoh dan tertutup rapat setiap sore. Bersihkan semak di sekitar kandang. Jangan membuang sisa makanan atau bangkai di dekat kebun karena baunya mengundang predator.

5. Jika menemukan jejak atau berpapasan
Jangan panik, jangan mendekat, dan jangan mencoba mengusir. Dari jarak aman, foto jejak atau kotoran, catat lokasinya, lalu segera laporkan ke kepala desa, camat, Babinsa/Bhabinkamtibmas, atau BBKSDA.

6. Dilarang keras memburu
Memasang jerat, racun, atau berburu harimau adalah tindakan melawan hukum. Harimau Sumatera dilindungi UU No.5 Tahun 1990 junto UU No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi. Pelanggar dapat dipidana dan tindakan itu juga membahayakan keselamatan warga.

Pemerintah menegaskan, penanganan dan evakuasi satwa sepenuhnya menjadi wewenang BBKSDA Sumut. Himbauan ini berlaku sampai ada pencabutan resmi.

Warga diimbau tetap tenang, saling mengingatkan, dan menyebarkan informasi ini melalui pengeras suara desa, grup WhatsApp, serta pengumuman di gereja dan masjid.

SURAT EDARAN:



DOKUMENTASI:
( SUMBER MEDIA : TIM BBKSDA SUMATERA UTARA) 









————————————————————————
Penulis: Jurnalistik RBN
Redaktur: Tim Redaksi RBN SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT Portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya seputar Sumatera Utara. Fokus kami pada isu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pertanian, hukum, dan kebijakan publik. Mengawal Sumatera Utara dengan jurnalisme berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungi tim jurnalis: ruangbacanusantara@gmail.com| Sumatera Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama