![]() |
| Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Marulak DM Lumbantobing. |Ruang Berita Nusantara Sumut| |
Tapanuli Utara, – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menjatuhkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada satu kios pengecer resmi pupuk bersubsidi karena terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sanksi diberikan setelah tim pengawas lapangan menemukan pelanggaran harga saat inspeksi mendadak. Sesuai ketentuan, HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini adalah Rp2.250 per kg untuk Urea, Rp2.300 per kg untuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk NPK Kakao.
Dinas Pertanian Tapanuli Utara menegaskan SP1 merupakan tahap pembinaan awal. Apabila kios tersebut kembali melanggar, sanksi akan ditingkatkan secara bertahap mulai SP2, SP3, hingga pencabutan izin penyaluran pupuk bersubsidi.
Penertiban Nasional: 115 Kios Dicabut Izin
Penindakan di Taput sejalan dengan langkah tegas Kementerian Pertanian di tingkat nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, dalam sepekan terakhir ada 115 kios di seluruh Indonesia yang izinnya dicabut karena menjual pupuk subsidi di atas HET.
"Sekarang ini masih ada, dalam satu minggu ini ada 115 kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Dan hari ini juga kami tindak lanjuti dengan meminta kepada Pupuk Indonesia untuk mencabut izinnya," tegas Amran di Jakarta, Jumat 21/11/2025.
Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada kios-kios nakal yang memanfaatkan pupuk subsidi untuk keuntungan pribadi. Tim akan terus melakukan pengecekan di lapangan dan tidak segan mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran.
KTP Saja Cukup, Tak Perlu Kartu Tani
Selain masalah harga, Mentan juga menerima pengaduan terkait 136 kios yang mempersulit petani dalam membeli pupuk subsidi. Padahal, pemerintah telah mempermudah proses penebusan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa persyaratan lainnya.
"Masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 kios yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. Untuk 136 kios ini, kami minta untuk ditegur. Jika minggu depan masih terjadi, izinnya juga akan kami cabut," jelasnya.
Amran juga geram karena masih ada kios yang mewajibkan penggunaan kartu tani. "Masih ada yang melaporkan 136 kios mewajibkan menggunakan kartu tani. Ini kami wajibkan KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani," imbuhnya.
Pemkab Taput mengimbau seluruh kios pengecer mematuhi HET dan mempermudah petani. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran ke Dinas Pertanian setempat.
