Warga Dairi Kecam Keras Aktivitas PT Dairi Prima Mineral yang Dinilai Merusak Ekosistem dan Mengancam Keselamatan Hidup




Konferensi pers masyarakat Dairi yang menolak operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM) terkait penerbitan kembali izin AMDAL perusahaan. Konferensi pers terlaksana di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan, Rabu (13/5). 
(Sumber Dok: Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

MEDAN || Ruang Berita Nusantara Sumut — Warga Kabupaten Dairi bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil menyatakan sikap tegas mengecam berlanjutnya aktivitas PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang seng dan timbal yang beroperasi di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Sumatera Utara. Kecaman itu disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Nomor 3, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Konferensi pers yang diselenggarakan secara hybrid — memadukan pertemuan tatap muka dan sesi daring via Zoom — mengangkat tema: "Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Mengecam Keras Izin Tambang." Hadir sebagai narasumber utama antara lain Hendra Sinurat dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), serta sejumlah warga dan pegiat sosial, yakni Rohani Manalu, Tioman Simangunsong, dan Rainim Purba.

PROFIL PERUSAHAAN DAN WILAYAH KONSESI
PT Dairi Prima Mineral mengelola proyek tambang bawah tanah di kawasan Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Perusahaan itu memproduksi konsentrat seng, timbal, dan perak sebagai mineral ikutan. Dalam dokumen perusahaan, wilayah konsesi tambang disebut mencapai sekitar 24.000 hingga 27.000 hektare — sebagian di antaranya bersinggungan langsung dengan lahan pertanian, sawah, dan kawasan permukiman warga.

TAILING STORAGE FACILITY: SUMBER KEKHAWATIRAN TERBESAR
Titik paling krusial yang menjadi sorotan warga ialah keberadaan Tailing Storage Facility (TSF) — bendungan penampung limbah sisa hasil pengolahan tambang yang berlokasi di kawasan Sopokomil. Fasilitas ini disebut berjarak hanya puluhan meter dari rumah penduduk, sekolah, dan rumah ibadah di Desa Longkotan, serta berdekatan dengan kawasan pertanian masyarakat.

 "Kalau bendungan limbah itu jebol, bukan cuma sawah yang hilang — nyawa manusia juga terancam."
— Warga Desa Longkotan, dalam aksi penolakan

Kekhawatiran itu dinilai beralasan mengingat kawasan Dairi memiliki kontur perbukitan dan tergolong wilayah rawan gempa bumi. Bendungan tailing berfungsi menampung material sisa batuan dan zat kimia dari proses pemisahan mineral, sehingga kegagalan struktur dapat memicu limpasan lumpur berbahaya ke kawasan hilir yang dihuni warga.

APA ITU TAILING STORAGE FACILITY (TSF)?
TSF adalah fasilitas penampungan limbah padat dan cair hasil pengolahan bijih tambang. Material di dalamnya umumnya mengandung sisa batuan, logam berat, dan zat kimia berbahaya. Kegagalan struktur TSF dapat menyebabkan bencana lingkungan serius, seperti yang terjadi pada insiden tambang di Brazil (2015 dan 2019) yang menewaskan ratusan orang.

Selain bendungan limbah, pihak warga dan pengamat lingkungan turut menyoroti rencana penerapan metode cemented paste backfill (CPB) — teknik menempatkan kembali limbah tambang yang telah dicampur semen ke dalam rongga bawah tanah bekas penggalian. Pihak perusahaan menyebut metode ini bertujuan mengurangi volume limbah di permukaan sekaligus menjaga stabilitas struktur tambang.

Namun, penasehat hukum warga Hendra Sinurat mengingatkan bahwa metode tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko geologi. Menurut Hendra, limbah yang ditimbun kembali ke dalam tanah berpotensi mempengaruhi kekuatan dan kestabilan lapisan bumi di kawasan tambang.

"Metode backfilling ini juga menimbulkan risiko karena dapat menurunkan kekuatan tanah."
— Hendra Sinurat, Kuasa Hukum Warga /Bakumsu

Senada dengan penilaian tersebut, kajian ahli hidrologi tambang dari Amerika Serikat yang dihadirkan secara daring juga menegaskan keterbatasan metode CPB. Dalam praktik pertambangan, hanya sekitar 40 hingga 60 persen limbah tailing yang dapat ditimbun kembali ke dalam tambang bawah tanah — sementara sisanya tetap harus disimpan di permukaan melalui bendungan tailing atau fasilitas penampungan lainnya. 

Penolakan terhadap proyek DPM sejatinya telah berlangsung sejak lama. Warga bersama organisasi lingkungan menuding aktivitas perusahaan telah mendorong pembukaan kawasan hutan demi pembangunan jalan tambang, gudang bahan peledak, basecamp, dan fasilitas pengolahan mineral. Pembukaan lahan tersebut dikaitkan dengan meningkatnya risiko banjir bandang, sedimentasi sungai, dan kerusakan area pertanian di sejumlah desa sekitar tambang.
Beberapa warga Desa Bongkaras bahkan mengaku sawah mereka mengalami kerusakan setelah aktivitas perusahaan mulai berkembang di kawasan tersebut. Bagi sebagian besar masyarakat yang hidup dari sektor pertanian, ancaman terhadap lahan merupakan ancaman langsung terhadap sumber kehidupan mereka.

Sengketa antara warga dan PT DPM tidak hanya berlangsung di jalur sosial, tetapi juga melalui proses hukum yang panjang. Warga menggugat izin lingkungan perusahaan yang dinilai mengancam keselamatan publik dan tidak diterbitkan secara transparan. Gugatan itu pertama kali dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyatakan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM cacat administrasi dan memerintahkan pencabutannya.
Perlawanan warga berlanjut hingga tingkat kasasi. Melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Mahkamah Agung memenangkan gugatan masyarakat Dairi. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati kala itu menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut membuat PT DPM tidak dapat melaksanakan kegiatan operasional dari perspektif hukum lingkungan hidup. Namun polemik kembali mencuat setelah terbitnya adendum persetujuan lingkungan baru pada tahun 2026. Hendra Sinurat menilai langkah itu cacat secara administratif dan bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

"SK KLH 2022 tidak berlaku, maka terbit adendum SK KLH 2026 — dan ini tidak tepat, karena SK KLH 2022 itu telah dicabut. Mereka seharusnya mengurus AMDAL baru dari awal."
— Hendra Sinurat, Penasehat Hukum Warga

Menurut Hendra, pencabutan surat keputusan dasar sebelumnya secara logika hukum tidak dapat dijadikan pijakan administrasi untuk menerbitkan adendum baru. Perusahaan seharusnya mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sepenuhnya baru sebelum diperbolehkan melanjutkan aktivitas apapun.

Pemerintah Kabupaten Dairi sebelumnya telah melakukan pemantauan pasca pencabutan izin lingkungan dan menyatakan tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan aktif di lokasi PT DPM. Pencabutan izin itu sempat disambut lega oleh warga sebagai kemenangan setelah hampir dua dekade penolakan panjang.
Namun kini, terbitnya adendum baru membayangi harapan tersebut. Bagi warga Dairi, persoalan ini telah lama melampaui sekadar urusan investasi dan angka produksi mineral. Di tengah kawasan yang selama ini hidup dari sektor pertanian, hadirnya tambang dianggap membawa kegelisahan yang tidak kunjung usai: hutan yang dibuka, sawah yang terancam, bendungan tailing yang berdiri dekat permukiman, serta limbah tambang yang sebagian akan tetap berada di permukaan tanah.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara agenda hilirisasi mineral nasional di satu sisi, dan hak hidup masyarakat lokal di sisi lain, warga Dairi masih menunggu satu hal yang sederhana namun fundamental: kepastian bahwa keselamatan hidup mereka tidak akan dikorbankan atas nama pembangunan.

Analisis Tim Ruang Berita Nusantara Sumut Mengenai Konferensi Pers Masyarakat Dairi. 
Sumber Analisis: RBN Sumut
 


RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT Portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya seputar Sumatera Utara. Fokus kami pada isu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pertanian, hukum, dan kebijakan publik. Mengawal Sumatera Utara dengan jurnalisme berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungi tim jurnalis: ruangbacanusantara@gmail.com| Sumatera Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama