PRAKTISI HUKUM DESAK PENINDAKAN THM DIDUGA BERKEDOK KAFE DI TAPANULI UTARA

 

Praktisi Hukum Dr. Jose TP Silitonga, SH, MH (Kiri) dan Dimpos P Sitompul, SH, MH (Kanan) saat diwawancarai di DPMPTSP Taput. (Sumber foto:mm/abednego manalu)


Aksi Protes THM di Taput Disebut Diframing, Praktisi Hukum: "Ini Kebohongan Publik"

TARUTUNG || Ruang Berita Nusantara Sumut – Tidak adanya tindak lanjut dari tuntutan Aliansi Pemuda-Pemudi dan Masyarakat Tapanuli Utara terkait penutupan tempat hiburan malam/THM berkedok kafe dan resto memicu aksi protes lanjutan pada Selasa, 29 April 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Aksi yang diikuti masyarakat bersama sejumlah organisasi kepemudaan/OKP itu belakangan disebut telah "diframing" oleh pihak tertentu.

Praktisi hukum Dr. Jose TP Silitonga, S.H., M.H., bersama rekannya Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H., menyayangkan munculnya narasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Menurut mereka, opini publik digiring seolah-olah aksi protes tersebut merupakan aksi demo anarkis dan sweeping yang melanggar hukum.


Kronologi Aksi dan Dugaan Framing

Jose menjelaskan, aksi 29 April 2026 merupakan bentuk protes masyarakat terhadap THM berkedok kafe dan resto yang dinilai meresahkan. “Yang terjadi pada 29 April 2026 itu adalah bentuk protes masyarakat terhadap THM berkedok kafe dan resto yang sudah sangat meresahkan warga. Suara dentuman musik hingga dini hari membuat masyarakat terganggu,” ujarnya di Tarutung, Selasa (12/5/2026).

Sebelumnya, keresahan warga telah disuarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia/KNPI melalui surat resmi kepada pihak terkait agar dilakukan peninjauan. Karena tidak ada respons, aliansi pemuda dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa pada 16 April 2026. Saat itu disepakati penindakan akan dilakukan dalam 14 hari. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada tindakan nyata, sehingga memicu aksi protes lanjutan.

Dimpos Sitompul menegaskan, tuduhan sweeping tidak berdasar. “Terkait tuduhan sweeping yang disebut dilakukan pemuda dan masyarakat, publik jangan mudah terbawa oleh statement yang tidak benar. Masyarakat harus lebih bijak menerima informasi,” tegasnya. Bantah Pernyataan Pengacara Kafe “L”

Jose turut menanggapi pernyataan salah seorang oknum pengacara dari kafe berinisial “L” yang menyebut aktivitas kafe tidak mengganggu masyarakat, berjalan sesuai prosedur, memiliki izin, dan bebas dari peredaran narkoba.

Menurut Jose, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan bukti yang disebut telah dikantongi organisasi kepemudaan terkait dugaan peredaran narkoba. “Statement tanpa mendalami persoalan dan tanpa pembuktian itu tidak pantas disampaikan ke publik. Kalau ada bukti-bukti yang sudah dikantongi kepemudaan, lalu dikatakan bersih begitu saja, itu bisa menjadi kebohongan publik,” katanya.

Ia menilai, pernyataan tanpa dasar dan verifikasi jelas berpotensi melanggar kode etik profesi advokat. Dimpos menambahkan, advokat seharusnya memeriksa fakta dan kebenaran dari klien sebelum menyampaikan pernyataan ke publik. Ia mengaku menunjukkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP PN Tarutung yang disebut berkaitan dengan dugaan kasus peredaran narkoba di kafe “L”.


Desakan Penutupan dan Dugaan Ancaman

Jose meminta instansi terkait serius memberantas peredaran narkoba dan menindak THM berkedok kafe dan resto yang lokasinya disebut dekat rumah ibadah dan permukiman warga. “Persoalan kebisingan juga bisa masuk pada pelanggaran hukum pidana. Tapanuli Utara ini dikenal sebagai kota adat dan kota rohani. Karena itu masyarakat meminta agar kafe dan resto tersebut segera ditutup,” ujarnya.

Terkait peran aparat, ia menyatakan: “Satpol PP harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar penegak peraturan daerah. Kalau tidak, bisa dianggap sebagai patologi birokrasi yang menghambat dan merugikan masyarakat.”

Menutup keterangan, Jose dan Dimpos menekankan profesionalisme advokat. “Kita ini advokat, ada baiknya mengetahui dulu kebenarannya. Kalau kita mengikuti sebuah kebohongan, kita bukan advokat profesional, melainkan advokat ‘odong-odong’ istilah orang Jakarta bilang,” ucap Jose sambil memperlihatkan video yang disebut menampilkan kegiatan diskotek di kafe tersebut.

Saat ditanya soal dugaan ancaman bernuansa rasis oleh pemilik kafe “L” terhadap tokoh kepemudaan berinisial HLT dengan ucapan, “Kalau di Bekasi sudah ku penggal lehermu, gak ada Batak-bataknya di sini,” Jose menegaskan: “Ini negara hukum. Semua harus berpatokan pada hukum. Ancaman seperti itu jangan membuat masyarakat takut ataupun putus asa untuk menyuarakan kebenaran.”



RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT Portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya seputar Sumatera Utara. Fokus kami pada isu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pertanian, hukum, dan kebijakan publik. Mengawal Sumatera Utara dengan jurnalisme berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungi tim jurnalis: ruangbacanusantara@gmail.com| Sumatera Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama