PRO KONTRA FILM PESTA BABI 2026: Sorot PSN Papua, Nobar Dibubarkan di Sejumlah Kota

Poster film dokumenter Pesta Babi 2026, warga adat Papua mengusung babi dalam prosesi Awon Atatbon di Merauke
|| Sumber Media: Ekspedisi Indonesia Baru ||

Sumatera Utara, 16 Mei 2026 — Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono kembali memicu perdebatan nasional, dalam dua pekan terakhir serangkaian acara nonton bareng (nobar) dibubarkan di Mataram, Ternate, hingga Yogyakarta, sementara di sisi lain dukungan publik terus mengalir di media sosial.

Film ini memotret realitas pahit di balik Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak pada masyarakat adat di Papua Selatan.

Pesta Babi merupakan karya investigatif Dandhy Laksono yang berkolaborasi dengan Cypri Paju Dale. Dandhy sebelumnya dikenal luas melalui film dokumenter viral Sexy Killers pada 2019 seperti karya sebelumnya, film ini menggunakan pendekatan observasional untuk merekam keresahan warga lokal.

Fokus utamanya adalah kehidupan masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi yang menghadapi tekanan akibat ekspansi industri dan pembukaan lahan pangan skala besar. Film merekam hilangnya hutan adat, ancaman terhadap sagu, serta menyempitnya ruang hidup generasi muda Papua.

Judulnya bukan sensasi semata, dalam tradisi Muyu disebut Awon Atatbon, babi adalah simbol kehormatan dalam ritual adat. Film ini memakai istilah "Pesta Babi" sebagai metafora: ketika hutan hilang, identitas budaya pun terancam punah.

Poster kolase film dokumenter Pesta Babi 2026 karya Dandhy Laksono, menampilkan masyarakat adat Papua & pembubaran nobar. 
||Sumber Media: TIM Redaksi RBN Sumut ||

Kontroversi memuncak pada pembubaran di kampus dan ruang publik

Mataram, 7 Mei 2026: Rektorat Universitas Mataram menghentikan pemutaran dengan alasan menjaga kondusivitas. Pembubaran serupa terjadi di Undikma dan UIN Mataram.
Ternate: Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran acara AJI Ternate karena menilai film bersifat provokatif dan sensitif terhadap isu SARA.
Yogyakarta, 25 April 2026: Pemutaran di Pendopo PPM DIY dibatalkan setelah pengelola menerima telepon dari oknum ormas dan polisi yang menuding acara membahas gerakan separatis.

Pelarangan Harus Lewat Pengadilan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan karya film adalah ekspresi yang dilindungi konstitusi. 
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," tegasnya. 
Ia meminta pihak yang tidak sepakat membuat klarifikasi atau karya tandingan, bukan pelarangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga angkat bicara. Ia menyebut isu film sensitif namun DPR akan menindaklanjuti agar ruang demokrasi tetap terjaga. "Terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan... kami akan tindak lanjuti di DPR," ujarnya.

Daniel Priando Sebagai mahasiswa yang mengikuti isu ini sejak awal, melihat pro kontra sebagai hal sehat, namun mengenai Tentang pembubaran nobar, saya menilai pendekatannya keliru.

"Pro kontra itu wajar, malah sehat. Yang tidak sehat itu ketika diskusi dibubarkan pakai alasan 'sensitif'. Kalau film ini salah data, bantah dengan data. Kalau narasinya tendensius, buat film tandingan. Jangan matikan layar. Saya dari Medan, jauh dari Papua, tapi saya belajar banyak justru karena film ini diputar, bukan karena dilarang." Ujarnya.

Daniel Priando juga menekankan pemerintah agar tidak melarang dan membatasi tugas siaran pers untuk meliput media.

"Tugas siaran pers dan jurnalis memastikan publik dapat dua-duanya: gambar drone food estate yang luas, dan suara mama-mama adat yang kehilangan sagu. Pesta Babi memang keras, tapi kerasnya itu mengajak kita jujur, kenapa di setiap pembangunan itu selalu ada yang dikorbankan? Kalau kata mitos nya  Menumbalkan/Ditumbalkan."

Hingga hari ini belum ada putusan pengadilan yang melarang Pesta Babi. Secara hukum, film tetap boleh diputar. Namun tekanan di lapangan membuat banyak komunitas menunda pemutaran.

Pro dan kontra film ini pada akhirnya bukan soal babi atau Papua semata, melainkan tentang bagaimana Indonesia mengelola perbedaan pandangan atas pembangunan. Satu pihak melihat PSN sebagai kebutuhan pangan nasional, pihak lain melihatnya sebagai ancaman identitas.

Seperti kata Menteri Pigai, demokrasi memberi ruang untuk keduanya lewat data, bukan lewat pembubaran.


—————————————
Penulis: Daniel Priando
Editor: Tim Redaksi RBN Sumut


RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT Portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya seputar Sumatera Utara. Fokus kami pada isu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pertanian, hukum, dan kebijakan publik. Mengawal Sumatera Utara dengan jurnalisme berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungi tim jurnalis: ruangbacanusantara@gmail.com| Sumatera Utara

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama