Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu
JAKARTA, Ruang Baca Nusantara Sumut ||—Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,68 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook. Nadiem keberatan, menyebut nilai IPO bukan penerimaan tunai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem menyatakan keberatan dan menegaskan tidak memiliki jumlah uang sebesar itu.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nadiem terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,56 triliun. Jaksa menilai terdapat peningkatan harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, sehingga menuntut uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar ditambah Rp 4,871 triliun, total Rp 5,68 triliun.
Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku terpukul. Ia menegaskan bahwa kekayaannya tidak mencapai angka yang disebut jaksa.
“Saya tidak punya uang itu,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp 4,871 triliun yang dimasukkan jaksa berasal dari nilai saham Gojek saat IPO yang tercatat dalam SPT tahun 2022. Menurutnya, nilai IPO bukanlah penerimaan tunai, melainkan pencatatan kekayaan sah hasil kerja keras dan penciptaan lapangan kerja.
“Itu bukan uang yang saya terima, itu nilai saham yang tercatat di SPT, bukan dana dari pengadaan Chromebook,” tegasnya.
Kronologi Singkat
- 2020–2022: Program pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek berlangsung.
- 2022: Nilai saham Gojek saat IPO tercatat dalam SPT tahunan Nadiem.
- 13–14 Mei 2026: Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.di Pengadilan Tipikor Jakarta.


