Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 5,68 Triliun

 


Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu

JAKARTA, Ruang Baca Nusantara Sumut ||—Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,68 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook. Nadiem keberatan, menyebut nilai IPO bukan penerimaan tunai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem menyatakan keberatan dan menegaskan tidak memiliki jumlah uang sebesar itu.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nadiem terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,56 triliun. Jaksa menilai terdapat peningkatan harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, sehingga menuntut uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar ditambah Rp 4,871 triliun, total Rp 5,68 triliun.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku terpukul. Ia menegaskan bahwa kekayaannya tidak mencapai angka yang disebut jaksa.

“Saya tidak punya uang itu,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 4,871 triliun yang dimasukkan jaksa berasal dari nilai saham Gojek saat IPO yang tercatat dalam SPT tahun 2022. Menurutnya, nilai IPO bukanlah penerimaan tunai, melainkan pencatatan kekayaan sah hasil kerja keras dan penciptaan lapangan kerja.

“Itu bukan uang yang saya terima, itu nilai saham yang tercatat di SPT, bukan dana dari pengadaan Chromebook,” tegasnya.


Kronologi Singkat

  • 2020–2022: Program pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek berlangsung.
  • 2022: Nilai saham Gojek saat IPO tercatat dalam SPT tahunan Nadiem.
  • 13–14 Mei 2026: Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.di Pengadilan Tipikor Jakarta. 




Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. || SUMBER DOKUMENTASI ( M Risyal Hidayat " M RISYAL HIDAYAT " )

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian akan menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menolak perhitungan jaksa yang memasukkan nilai IPO sebagai uang pengganti. Mereka menilai metode perhitungan tersebut tidak relevan dengan perkara pengadaan Chromebook.

Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut mantan menteri sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar. Penggunaan nilai saham IPO sebagai dasar tuntutan uang pengganti dinilai membuka perdebatan baru mengenai cara penilaian kekayaan pejabat publik dalam perkara korupsi.

Selain itu, perkara ini menyoroti transparansi pengadaan barang pemerintah dan akuntabilitas pejabat dalam mengelola program digitalisasi pendidikan.

Sidang kasus Nadiem Makarim masih berlanjut. Putusan hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima atau ditolak. Publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai relevansi nilai IPO dalam perhitungan uang pengganti serta sejauh mana perkara ini akan menjadi preseden hukum di Indonesia.

Sumber Live : TVOne

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT

RUANG BERITA NUSANTARA SUMUT Portal berita independen yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan terpercaya seputar Sumatera Utara. Fokus kami pada isu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pertanian, hukum, dan kebijakan publik. Mengawal Sumatera Utara dengan jurnalisme berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hubungi tim jurnalis: ruangbacanusantara@gmail.com| Sumatera Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama