![]() |
| Ilustrasi anak remaja kecanduan media sosial TikTok Instagram ||Sumber Media: TIM Redaksi RBN Sumut|| |
Dari Eropa Utara Hingga Indonesia Dunia Bersatu Lindungi Anak dari Jerat Media Sosial
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen memaparkan rencana kebijakan besar dalam Konferensi Tinggi Kecerdasan Buatan dan Anak di Kopenhagen, Denmark, pada 12 Mei 2026. Ia secara tegas menyebut TikTok dan Instagram sebagai sasaran utama pengawasan, khususnya fitur-fitur seperti gulir tanpa batas, pemutaran otomatis, dan notifikasi yang terus-menerus masuk.
Komisi Eropa kini tengah merancang aplikasi verifikasi usia berstandar privasi tinggi yang akan terintegrasi dengan dompet digital negara-negara anggota. Proposal hukum resminya ditargetkan selesai musim panas mendatang.
Jauh sebelum konferensi itu digelar, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP Tunas yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan mulai berlaku 28 Maret 2026, menjadikan Indonesia salah satu negara non-Barat pertama yang menempuh langkah serupa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan urgensinya. "Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujarnya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Maret lalu.
Meutya juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Penetapan batas usia 16 tahun merupakan hasil diskusi panjang bersama psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, dan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
Hasilnya sudah terlihat. TikTok tercatat menjadi platform pertama yang melapor: per 10 April 2026, sebanyak 780.000 akun pengguna anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan di Indonesia.
Dr. Ratna Juwita, pakar psikologi dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa korteks prefrontal pada remaja belum berkembang sempurna untuk mengendalikan impuls, dan algoritma media sosial justru mengeksploitasi kerentanan ini. Menurutnya, pembatasan akses merupakan bentuk perlindungan medis dan psikologis yang sudah sangat mendesak.
Psikolog anak Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim menjelaskan bahwa algoritma media sosial bekerja dengan terus-menerus memaparkan pengguna pada konten yang hanya sesuai minat mereka, menciptakan "dunia yang sempit" bagi remaja. "Kalau dia senang gim, maka yang muncul terus gim. Kalau belanja, yang muncul terus belanja. Akhirnya dunianya hanya itu-itu saja,"
Namun tidak semua pihak melihat regulasi sebagai solusi tunggal. Seorang psikolog dalam kajian yang dipublikasikan CNA Indonesia mengingatkan perlunya mekanisme verifikasi yang kuat. "Komdigi harus punya kapasitas verifikasi sumber daya yang ahli di bidang itu, auditor algoritma, auditor desain platform dan mekanisme verifikasi yang jelas," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. "Literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah harus diperkuat agar anak-anak memahami manfaat teknologi sekaligus bahaya yang menyertainya," katanya.
Maka dari itu kebijakan ini disambut hangat oleh mayoritas orang tua. Berdasarkan analisis Founder Drone Emprit Ismail Fahmi terhadap 5.000 percakapan di media sosial dan media daring sepanjang Maret 2026, sebanyak 70 persen percakapan publik bernada positif terhadap kebijakan ini, sementara hanya 12 persen yang bernada negatif.
Kini Eropa Utara lebih memilih menyerang akar masalah desain platform yang memang sengaja dirancang adiktif, Indonesia memilih membatasi akses langsung berdasarkan usia. Keduanya mengirimkan pesan yang sama kepada raksasa teknologi dunia bahwa era pembiaran terhadap dampak media sosial pada anak sudah berakhir.
Editor : TIM Redaksi RBN

